Bukti Pangeran Philip Terlibat Perselingkuhan Profumo, Diungkap Putra Christine Keeler

Rabu, 24 Juli 2024 - 09:43 WIB
loading...
Bukti Pangeran Philip...
John Profumo membantah melakukan hubungan seksual dengan model cantik Christine Keeler. Namun, bukti-bukti mengungkapnya. Foto/ luxurylondon.
A A A
JAKARTA - John Profumo membantah melakukan hubungan seksual dengan model cantik Christine Keeler pada Maret 1963, ketika dia berusia 46 tahun dan Keeler genap 19 tahun.

Model Keeler dan Rice-Davies pun menjadi pusat skandal seks yang menjatuhkan pemerintahan Tory. Menariknya lagi, nama Pangeran Philip disebutkan dalam dokumen rahasia AS tentang perselingkuhan Profumo pada 1960-an itu.



Mereka mengungkapkan bahwa FBI diberitahu tentang rumor yang mengklaim bahwa dia secara pribadi “terlibat” dengan model Christine Keeler dan Mandy Rice-Davies.

Putra Keeler, Seymour Platt mengatakan ini adalah bukti lain yang mendukung cerita ibunya tentang skandal tersebut.

“Entah itu file FBI atau dokumen MI5 yang dirilis Oktober lalu,” ujar Seymour Platt.

Pada Maret 1963, John Profumo, sekretaris negara urusan perang membantah melakukan hubungan seksual dengan Keeler. Sementara, Keeler juga pernah tidur dengan mata-mata Rusia Yevgeny Ivanov.

Beberapa bulan kemudian, Profumo yang sudah menikah mengundurkan diri ketika bukti perselingkuhannya diketahui publik.

Ahli osteopati Stephen Ward, yang memperkenalkan Keeler kepada Profumo, dituduh hidup dari pendapatan tidak bermoral Keeler dan temannya Rice-Davies. Dia mengalami overdosis yang fatal tiga hari setelah divonis bersalah.

Dalam dokumen yang baru-baru ini diungkapkan, Thomas Corbally, seorang pengusaha AS yang terlibat dalam spionase industri – yang diwawancarai oleh FBI tentang persahabatannya dengan Ward – dikatakan telah membuat klaim tentang Philip. File Departemen Kehakiman AS menunjukkan memo itu ditulis oleh direktur FBI J Edgar Hoover.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1495 seconds (0.1#10.140)